Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, WILAYAH ADAT, PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, SISTEM INFORMASI, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, LEMBAGA ADAT, PENYELESAIAN SENGKETA, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/NO.1
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan