Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kepala Desa terpilih yang telah dilantik menjadi Kepala Desa terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan; (2) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan status;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 09
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan