Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2009

Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin/Kurang Mampu secara Cuma-cuma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, kriteria, persyaratan, mekanisme, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin/Kurang Mampu secara Cuma-cuma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
30 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2009
Tanggal Berlaku
30 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.5
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan