Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Penilaian Pembiayaran TPP; Perhitungan TPP; Tata Cara Pengajuan Dan Pembayaran TPP; Pengurangan Dan Penghapusan TPP; Penambahan Anggaran; Evaluasi Pelaksanaan TPP; Pendanaan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan