- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah kabupaten; 2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputu perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan; 3. Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Bupati melalui satuan kerja yang menaungi urusan lalu lintas dan angkutan jalan; 4. Kawasan tertib lalu lintas. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas ditetapkan dengan peraturan bupati; 5. Analisi Dampak Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati; 6. Perlengkapan jalan; 7. Batas Kecepatan; 8. Larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana. - Peratuan Daerah ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat