Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2014

Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah kabupaten; 2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputu perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan; 3. Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Bupati melalui satuan kerja yang menaungi urusan lalu lintas dan angkutan jalan; 4. Kawasan tertib lalu lintas. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas ditetapkan dengan peraturan bupati; 5. Analisi Dampak Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati; 6. Perlengkapan jalan; 7. Batas Kecepatan; 8. Larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana. - Peratuan Daerah ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
16 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2014
Tanggal Berlaku
16 Desember 2014
Sumber
LD No.201.2014/NOREG 4.26/2014
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan