Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2014

Penataan dan Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Maksud, tujuan sasaran , dan ruang lingkup penataan dan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman kumuh; 2. Prinsip dasar dan pola penyelenggaraan; 3. Fasilitas yang diberikan; 4. Tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahap persiapan dan tahap pelaksanaan; 5. Jangka waktu pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Permukiman Kumuh dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama RTS PK; 6. Hak dan kewajiban; 7. Sanksi administrative. - Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 16 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
16 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2014
Tanggal Berlaku
16 Desember 2014
Sumber
LD No.209.2014/NOREG 4.25/2014
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan