- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Maksud, tujuan sasaran , dan ruang lingkup penataan dan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman kumuh; 2. Prinsip dasar dan pola penyelenggaraan; 3. Fasilitas yang diberikan; 4. Tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahap persiapan dan tahap pelaksanaan; 5. Jangka waktu pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Permukiman Kumuh dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama RTS PK; 6. Hak dan kewajiban; 7. Sanksi administrative. - Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 16 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat