Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 diubah oleh Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja pegawai dan peningkatan pelayanan publik yang dicapai Perwakilan Ombudsman di daerah. Hal-hal yang diubah adalah mengenai susunan organisasi dan tata kerja yaitu tentang perwakilan ombudsman dan ketentuan mengenai pengisian kekosongan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 April 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
BN 2018/NO 466; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Ombudsman RI No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Mengubah :
  1. Peraturan Ombudsman RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan