Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2014

Pengelolaan Sungai dan Rawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Asas dan tujuan pengelolaan sungai dan rawa; 2. Status kepemilikan yaitu Seluruh Sungai dan Rawa yang berada di wilayah Daerah dikuasai oleh Negara c.q Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah; 3. Pengelolaan sungai meliputi konservasi sungai, pengembangan sungai. Dan pengendalian daya rusak air sungai. Pengelolaan rawa meliputi Konservasi Rawa pengembangan dan reklamasi rawa dan pengendalian daya rusak sungai dan rehabilitasi rawa; 4. Peran serta masyarakat; 5. Pembiayaan; 6. Pengawasan dan pengendalian; 7. Ketentuan penyidikan; 8. Sanksi administrasi; 9. Ketentuan pidana; - Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 47 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sungai dan Rawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
09 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
09 September 2014
Sumber
LD No.206.2014/NOREG 4.22/2014
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan