- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Asas dan tujuan pengelolaan sungai dan rawa; 2. Status kepemilikan yaitu Seluruh Sungai dan Rawa yang berada di wilayah Daerah dikuasai oleh Negara c.q Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah; 3. Pengelolaan sungai meliputi konservasi sungai, pengembangan sungai. Dan pengendalian daya rusak air sungai. Pengelolaan rawa meliputi Konservasi Rawa pengembangan dan reklamasi rawa dan pengendalian daya rusak sungai dan rehabilitasi rawa; 4. Peran serta masyarakat; 5. Pembiayaan; 6. Pengawasan dan pengendalian; 7. Ketentuan penyidikan; 8. Sanksi administrasi; 9. Ketentuan pidana; - Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 47 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat