Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 21 Tahun 2014

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014-2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Asas, tujuan, dan ruang lingkup; 2. Kedudukan dan wilayah RZWP3K; 3. Rencana Alokasi Ruang; 4. Arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 5. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang RZWP3K; 6. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan pidana - Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 52 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014-2034
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
09 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
09 September 2014
Sumber
LD No.205.2014/NOREG 4.21/2014
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1078 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan