Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Dan Kartu Penunjukan Istri/Suami Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Entitas
Kepolisian Negara RI
Nomor
9
Tahun
2019
Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Dan Kartu Penunjukan Istri/Suami Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
03 Desember 2019
Berlaku Tanggal
03 Desember 2019
Sumber
BN. 2019 No. 1039, www.peraturan.go.id
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...