Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Entitas
Kepolisian Negara RI
Nomor
7
Tahun
2019
Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2019
Sumber
BN. 2019 No. 1303, www.peraturan.go.id
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...