Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 berisi ketentuan tentang tata naskah dinas. Peraturan a quo membahas mengenai jenis dan format naskah dinas, teknis pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik, dan pencabutan Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2021
Tanggal Berlaku
22 Februari 2021
Sumber
BN 2021 NO ; 163; PERATURAN GO.ID; 121 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan