- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah; 2. Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; 3. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; 4. Kepegawaian dan eselon. - Peratuan Daerah ini terdiri dari IX BAB dan 14 Pasal dengan satu lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat