Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkutan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengangkatan Pengemudi Angkutan Pelajar; Upah Pengemudi Angkutan Pelajar dan Sewa Angkutan Kota untuk Angkutan Pelajar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
16 September 2021
Tanggal Berlaku
16 September 2021
Sumber
BD.2021/No.57
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 64 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar Di Lingkungan Dinas Pehubungan Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan