Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2021/No.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Perrtanggungjawaban serta Monitorong dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk Efektivitas, Efisien dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perlu di Lakukan Penyempurnaan Terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
- 7 Halaman
|