Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Sistematika;Ketentuan umum;Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Perparkiran;Tertib Kebersihan;Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum;Tetrib Sungai, Danau, Waduk/Bendungan, Saluran dan Kolam;Tertib Lingkungan;Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu;Tertib Tanah dan Bangunan;Tertib Sosial;Tertib Kesehatan;Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian;Tertib Peran Serta Masyarakat;Tertib Kependudukan;Tertib Ketentuan Khusus Kegiatan Pada Bulan Ramadhan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Kerja Sama dan Koordinasi;Penyidikan;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
26 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan