Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Sistematika;Ketentuan umum;Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Perparkiran;Tertib Kebersihan;Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum;Tetrib Sungai, Danau, Waduk/Bendungan, Saluran dan Kolam;Tertib Lingkungan;Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu;Tertib Tanah dan Bangunan;Tertib Sosial;Tertib Kesehatan;Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian;Tertib Peran Serta Masyarakat;Tertib Kependudukan;Tertib Ketentuan Khusus Kegiatan Pada Bulan Ramadhan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Kerja Sama dan Koordinasi;Penyidikan;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat