PENYERTAAN MODAL – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.201.2014/NOREG 4.172014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah
ABSTRAK: |
- - Dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta mengembangkan pembangunan perekonomian daerah melalui penyertaan modal daerah, telah dilakukan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah; - Sehubungan dengan adanya penambahan jenis penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
- - Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
- - Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dengan satu perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Mengubah Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah
- 4 hlm
|