PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 2, BN. 2022 No. 382/www.peraturan.go,id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia TENTANG Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi
Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
perlu mengatur penetapan status tingkat dan golongan
kecacatan pegawai negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan
Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan
Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5793), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 223, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6559);
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat
dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460);
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 9, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1)
Menghapus ketentuan Pasa 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 18 dan Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
- Mengubah Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai
Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460),
- 7 halaman
|