Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 9, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1) Menghapus ketentuan Pasa 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 18 dan Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kepolisian Negara RI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perpol
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Tanggal Berlaku
06 April 2022
Sumber
BN. 2022 No. 382/www.peraturan.go,id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kepolisian Negara RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 5479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan