pemerintah daerah - rencana kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2021/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun; UU No.7 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.6 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020 Nomor 14) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
- Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2020
- 8 hlm
|