- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula; 2. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan tempat kerja; 3. Kewajiban dan larangan; 4. Peran serta masyarakat; 5. Pembinaan dan pengawasan; 6. Sanksi terdiri dari sanksi administrasi yang meliputi teguran lisan dan/atau peringatan tertulis serta adanya ketentuan sanksi pidana. - Peratuan Daerah ini terdiri dari VIII BAB dan 17 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat