Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2014

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula; 2. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan tempat kerja; 3. Kewajiban dan larangan; 4. Peran serta masyarakat; 5. Pembinaan dan pengawasan; 6. Sanksi terdiri dari sanksi administrasi yang meliputi teguran lisan dan/atau peringatan tertulis serta adanya ketentuan sanksi pidana. - Peratuan Daerah ini terdiri dari VIII BAB dan 17 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
09 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
09 September 2014
Sumber
LD No.200.2014/NOREG 4.16/2014
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan