khusus - staf
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Khusus Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan berdasarkan Visi Pembangunan Tahun 2026 ”Mewujudkan Pasangkayu Yang Makin Sejahtera, Maju Dan Bermartabat”, perlu membentuk staf khusus pemerintah daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Staf Khusus Percepatan Pembangunan
Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan Pemerintahan Daerah di
Kabupaten Pasangkayu, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Staf Khusus Pemerintah Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Staf Khusus Pemerintah Daerah untuk Daerah dalam rangka percepatan pembangunan di Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- 10 hlm
|