2017
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 13, BN 2017/ NO 1200; PERATURAN.GO.ID; 26 HLM
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1005/K/SU/2010
Tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
|