Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 22 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a. pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko; c. perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem OSS; d. tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;dan e. pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
02 September 2022
Tanggal Pengundangan
02 September 2022
Tanggal Berlaku
02 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan