Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2013

Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. perencanaan Pangan; b. ketersediaan Pangan; c. keterjangkauan Pangan; d. konsumsi Pangan dan Gizi; e. keamanan Pangan; f. label dan iklan Pangan; g. pembinaan dan pengawasan; h. peran serta masyarakat; i. penyidikan; dan j. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2013 tentang Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
10 April 2014
Tanggal Berlaku
10 April 2014
Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 7 Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan