Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa sejalan dengan perkembangan ekonomi maupun
sosial kemasyarakatan diperlukan pengaturan-pengaturan
tentang Analisis Dampak Lalu Lintas untuk mencegah
dampak lalu lintas dari suatu kegiatan pembangunan
diperlukan prasarana perlengkapan jalan agar tercipta
ketertiban, kelancaran dan keamanan berlalu lintas di
jalan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan disebutkan bahwa Penetapan kebijakan
penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas yang
berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk
diatur dengan Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek
Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemberian Nama Jalan,
Tempat Rekreasi, Taman, Lokasi Pemukiman Baru dan
Tempat Lain yang Serupa untuk Umum dalam Kabupaten
Daerah Tingkat II Trenggalek.
- mengatur tentang perencanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur agar dapat
diantisipasi dan diminimalisir dampak lalu lintas yang akan
ditimbulkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
- 29 Halaman
|