Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013

Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perencanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur agar dapat diantisipasi dan diminimalisir dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
10 April 2014
Tanggal Berlaku
10 April 2014
Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 6 Seri E
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan