Pajak dan Retribusi Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan, Pemeriksaan Daging
yang Akan Dijual, dan Pemakaian Tempat Pemotongan
Hewan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek
sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundangundangan
dan perkembangan sehingga perlu diganti;
- Dasar hukum: Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan
Daging (Meat Cutting Plant); Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mengatur tentang nama, objek dan subyek retribusi; golongan dan cara mengukur penggunaan jasa serta cara penghitungan retribusi; masa retribusi dan tata cara pemungutan retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
- 22 Halaman
|