Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Peraturan BPKP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
BN 2019/NO 769 ;PERATURAN.GO.ID; 3 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan