Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013

Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meliputi: a. perlindungan, terdiri atas peningkatan produktivitas, sinergitas dan jejaring kerja masyarakat desa hutan; b. pemberdayaan terdiri atas pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat desa hutan; dan c. advokasi penguatan kelembagaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2014
Tanggal Berlaku
25 Februari 2014
Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 3 Seri E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan