Mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meliputi: a. perlindungan, terdiri atas peningkatan produktivitas, sinergitas dan jejaring kerja masyarakat desa hutan; b. pemberdayaan terdiri atas pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat desa hutan; dan c. advokasi penguatan kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat