Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD.2022/No.88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam Melaksanakan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan untuk Memberikan Kemudahan dalam Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Pengunaan, Pengamanan, dan Penyebarluasan Data Informasi Geospasial, Perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Banjarmasin;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
- Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Peerkonomian Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kelembagaan;
Infrastruruktur dan Teknologi;
Pengelolaan Data;
Sumber Daya Manusia;
Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
Persetujuan Pengunaan Informasi Geospasial;
Insentif;
Kerjasama;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
- 12 Halaman
|