Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 87 Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PESERTA DIDIK BAB III SPM PAUD SATU TAHUN PRA SD BAB IV PROGRAM WAJIB PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SD BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN BAB VI PELAYANAN DASAR PAUD SATU TAHUN PRA SD BAB VII PEMENUHAN SPM PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SD BAB VIII ANGGARAN SPM PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SD BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 87 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 87
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan