Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2007

Pelayanan Publik Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;Tata Kelola Pelayanan Publik;Komisi Pelayanan Publik;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
04 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan