Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;Tata Kelola Pelayanan Publik;Komisi Pelayanan Publik;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat