Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK: |
- bahwa sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan
demokratisasi dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka
Pemerintah Daerah mempunyai peran dan kewenangan
dalam usaha penyediaan tenaga listrik; bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat
membahayakan sehingga penyediaan dan
pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan; bahwa Kabupaten Trenggalek berpotensi bagi usaha
penyediaan tenaga listrik beserta usaha penunjangnya,
maka pengelolaan usaha ketenagalistrikan memerlukan
pengaturan arah Kebijakan Ketenagalistrikan Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Mengatur tentang penyediaan, penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik; perizinan pengusahaan tenaga listrik; penggunaan tanah untuk pengusahaan tenaga kelistrikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
- 16 Halaman Penjelas
- 86 Halaman
|