Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menidaklanjuti Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan Kelurahan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan,Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|