Sistem Pengendalian Intern - Standar/Pedoman - GratifikasI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, pejabat/pegawai
Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan
dan atau pekerjaannya;
b. bahwa dalam berlakunya Peraturan Komisi pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Pelaporan Gratifikasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan dalam pelaporan Gratifikasi
sehingga perlu diganti.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern pemerintah; 4. Peraturan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan pemerintah Daerah; 5. Peraturan Komisi pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi.
- Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi
wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
- 23 Halaman
|