Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2013

PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Perencanaan penempatan reklame 3. Penataan reklame 4. Tipologi reklame 5. Penyelenggaraan reklame 6. Pajak dan retribusi 7. Kewajiban dan larangan 8. Perizinan reklame 9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban 10. Sanksi administratif 11. Penyidikan 12. Ketentuan pidana 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan lain – lain 15. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
04 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan