Mengatur tentang Penambahan modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), pada APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), dan pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah keseluruhan kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek menjadi sebesar Rp7.450.000.000,00 (Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat