Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2013

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Penambahan modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), pada APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), dan pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah keseluruhan kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek menjadi sebesar Rp7.450.000.000,00 (Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
20 September 2013
Tanggal Pengundangan
26 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan