Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2013

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang : Bangunan gedung, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung 3. Persyaratan bangunan gedung 4. Penyelenggaraan bangunan gedung 5. TABG 6. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung 7. Pembinaan 8. Sanksi administratif 9. Penyidikan 10. Ketentuan pidana 11. Ketentuan peralihan 12. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan