Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2013

PENGELOLAAN SAMPAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan sampah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup 3. Azas dan tujuan 4. Tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah 5. Hak, kewajiban dan tanggung jawab orang, masyarakat dan pelaku usaha 6. Penyelenggaraan pengelolaan sampah 7. Perizinan 8. Pembiayaan dan kompensasi 9. Insentif dan disinsentif 10. Kerjasama dan kemitraan 11. Data dan informasi 12. Retribusi pelayanan dan persamapahan 13. Peran masyarakat 14. Larangan 15. Pembinaan dan pengawasan 16. Penyelesaian sengketa 17. Penyidikan 18. Sanksi administratif 19. Ketentuan pidana 20. Ketentuan peralihan 21. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
23 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6003 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan