Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2013

PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum 2. Ruang lingkup 3. Jenis, perolehan, dan lokasi taman pemakaman 4. Tempat pengabuan jenazah 5. Pengelola pemakaman dan pengabuan jenazah 6. Izin operasional 7. Izin penggunaan petak makam 8. Pengangkutan, pemindahan, dan penggalian jenazah atau kerangka 9. Pelaporan 10. Pelarangan 11. Sanksi administrasi 12. Pembinaan dan pengawasan 13. Ketentuan peralihan 14. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
18 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan