JENIS DAN TARIF – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI – JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALAL – KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 142/PMK.02/2022, BN.2022/NO. 971; https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada Kementerian Perindustrian perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003, TLN No.4286), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No.69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu No. 160/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1282).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian berasal dari penerimaan: a. jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi; dan b. jasa pemeriksaan produk halal. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yag berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2022.
- 6 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 6
|