Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 73 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur pelayanan permintaan Bahan Bakar Minyak Bidang Pengelolaan sampah dan UPT TPA Tabing Rimbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pertauran Bupati tentang Standar Operasional Prosedur pelayanan permintaan bahan bakar minyak Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT TPA Tabing Rimbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Operasional pelayanan permintaan bahan bakar minyak Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT TPA Tabing Rimbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 73 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur pelayanan permintaan Bahan Bakar Minyak Bidang Pengelolaan sampah dan UPT TPA Tabing Rimbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.73
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan