BUMD
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- Peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mendukung perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan sangat besar, sekalipun mengalami kendala segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran, manajmen/sumberdaya manusia dan teknologi. Untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank, koperasi , usah mikro, kecil dan menengah diperlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses pinjaman.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960; 2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992; 3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992; 4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007; 9. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah No. 79Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 14. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008; 15. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008.
- MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAERAH SULAWESI SELATAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
- 9 halaman
|