penyertaan modal daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perubahan nama Badan Usaha
Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining
dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi, perubahan
besaran penyertaan modal dan tata cara penyertaan
modal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama,
Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan
Terbatas Bumi Timur Energi, perlu untuk diganti,
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Tatacara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur .Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah .
- PENYERTAAN MODAL
DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN
TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS
BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA
TIMUR ENERGI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|