PENANGGULANGAN-KEMISKINAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemenuhan hak dasar warga
negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang
layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan.
kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat
dan martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program dan
melibatkan partisipasi masyarakat.
memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup
kewenangan otonomi Provinsi perlu mendorong
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan
menyeluruh melalui kebijakan regulasi di Provinsi
Sulawesi Selatan.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah .
eraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang
Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Di Wilayah Provinsi.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan
Kesehatan Gratis.
- PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2012.
- 16
|