pertambangan migas mineral dan energi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK: |
- untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan sumber daya alam di bidang pertambangan mineral dan batubara agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan potensi masyarakat setempat maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan lingkungan.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NOmor 19 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara pembentukan Undang-Undang;
- Usaha Pertambangan dikelompokan atas:
a. Pertambangan mineral; dan
b. Pertambangan batubara.
Pemberian WIUP terdiri atas:
a. WIUP mineral logam;
b. WIUP batubara;
c. WIUP mineral bukan logam;
d. WIUP batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
- Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 1993 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
- 31 halaman
|