Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2015

Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA TIMUR ENERGI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimalsud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yarg menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 1 PAR^F HIf&{lKirrS Sr\di l. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1l Taiun 2OO8 tentang Pengelolaan Bamng Milik Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor I 1); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbamn Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOq Nomor 5, Tambahan l€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2OO9 tentarg Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahal Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89); 23. Peratura! Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur TahvrL 2012 Nomor 2, Tambahan Lembamn Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 64); Menetapkan: 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelengga.raan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya da-lam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negaia Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Badan Usaha Milik Daerah yarg selanjutnya disingkat BUMD adalah adalah suatu Badan Usaha yang dibentuk dan didirikal oleh Pemerintah Daerah, dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PI) dan/atau Perusahaan Daerah (PD). 7. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang rnerupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan pe{anjian, melal{ukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi da.lam saham dan memenuhi persyaratan berdasarka! Peraturan-pemndang-undangan. 8. Akta Pendirian adalah akta pendirian Perseroan Tcrbatas dan/atau Perusahaan Daerah. 9. Pemegang Saham adalah orang atau badal yalrg menyertakan sahamnya dalam BUMD. 1O. Direksi adalah unsur da-ri Pengurus BUMD yang bertanggungiawab penuh atas pengumsan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di lua-r Pengadilan. ll.Dewan Komisaris adalah unsur BUMD yang bertugas melakukan pengawasan secara umum da.n atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalsnkan BUMD. 12. Modal daera-h adalah kekayaan daerah da.lam bentuk uang dan/atau aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang seperti tanai, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang tercantum dalam Daftar Kekayaan atau Neraca Daerah. 13. Penyertaan modal daerai adalah setiap usaha da-lam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah, da!/atau dengai badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan moda.l daerah badar usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu. 14. Analisis investasi adalah proses pengambilar k€putusan terhadap pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ekonomi ataupun kemanfaatan umum. 15. Kekayaan daerah yang dipisaikan adala-h sebagian kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk digunakan dalam penyertaan modal usaha pada BUMD. 16. AnggaJan Pendapatan dan Belalja Daerah yalg selanjutnya disingkat APBD adatah Rencana Keuangan Tahunan yalg ditetapkan dengan Peraturan Daerah. IiII,1,\RXIIIS 5 E*" I srm" l,i;s. I I q. 17. Modal dasar perusahaar, merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilaj berdasarkan permodalannya. 18. Modal disetor, adalah modal perseroan yang dianggap riil, yaitu modat saham yang telah benar-bena,r disetorkan kedalam perseroan. 19. SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ada.lah perargkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna angga-ran/pengguna ba.rang. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Penyertaan modal dima-ksudkan untuk meningkatkan produktifitas dan pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah dengan melakukan kedasama yang saling menguntungkan dalam membantu mempercepat proses pembangunan Daerah. Pasal 3 Penyertaan moda.l ke BUMD bertujuan : a. memperkuat struktur permodalan BUMD; b. menambah modal dasar BUMD; c. pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD; d. meningkatkan pelayanan kepada masya-rakat; e.menumbuhkaa dan meningkatkan sebesar_besamya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada ma"VrrdfoU aan f. meningkatkan pendapatan Asli Daeral guna menunjang pembangunan 3::d 9r" mendorong pertumbuhan pieret<onomiari m?Jr_uu", "..,u menciptakan lapangan ke!.a ba_ru. BENTUK DAN BESARAN:;:IYIXRTAAN MoDAL DAERAH {1) Bentuk usaha BUMD diatur Pasal 4 (2) Penyertaan modal daerah daiam Akla Pendirian BUMD' ,., :-/","u ,*g yu.,g ai"rssrl;j; o'"'#'^"Ltilr" barang milik daerah lJ, P,enyertaan modal daerai a i s."re"gsa.ai;;"* r.ffi :Hd.t*##ffiLo,1t:l,o#"r.o.ffi :",!rJl i tARr_F }xf DrR(Ins 6 I SrliJr I ..1.t. 1,". PARAF HTr&r (4) Komposisi modal BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerai seluruhnya atau sekurang-kurangnya 5l7o (lima puluh satu persen). (5) Penyertaan Moda.l yang telah dila.kukan oleh Pemerintah Daerai sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut : a. Pl. Bumi Timur Agro sebesar Rp 10o.o00.00o,0o (seratus juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp4O0.00O.O00,00 (empat ratus juta rupiah); b. PT. Timur Investama sebesa,r Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari modat dasar sebesar Rpa00.000.o00,00 (empat ratus juta rupiah); c. PI. Bumi Timur Mineral sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dad modal dasa-r sebesal Rp400.OOO.OOO,00 (empat ratus juta rupiah); dan d. Pt. Nusa Timur Energi sebesa-r Rp 1OO.OOO.000,00 (seratus juta rupiah) dari modal dasa-r sebesar Rp40o.O0o.000,00 (empat ratusjuta rupiah). Pasal 5 Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah akan melakukan Penyertaan Modal masing-masing sebagai berikut : {1) Besamya Penvertaan Modal Dasar ada-lah : a. PI. Bumi Timur Agro sebesar Rp 12.740.000.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah); b. Pl. Timur lnvestama sebesar Rp2.740.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah); c. PI. Bumi Timur Mineral sebesa,r Rp2.80O.0O0.OOO,0O (dua milyar delapan ratusjuta rupiah); dan d. Pl. Nusa Timur Energi sebesar Rp2.78O.OOO.O0O,O0 {dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). (2) Besamya Penyertaan Moda.l disetor adalah : a. F/I. Bumi Timur Agro sebesar Rp3.000.000.000,00 (trga milya-r rupiah); b. PI. Timur Investama sebesar Rp50O.O0O.000,00 (lima ratus juta rupiah); c. Pl. Bumi Timur Mineral sebesar Rp500.000.0O0,00 (lima ratus juta rupiah); dan d. PI. Nusa Timur Energi sebesa-r Rp5OO.0O0.O0O,0O (lima ratus juta rupiah). (3) Penambahan modal disetor Pemerintah Daerah untuk tahun-tahun berikutnya dapat dilakukan sepanjang tidak melewati penyertaan modal dasar sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 5 ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penambahan modal disetor sebagaimara dimaksud pada ayat (3) akajr diatur dalam Peraturan Bupati. 7 IIIs Sck!.1 Pasal 6 11) Penvertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) ' ' Leriumuer aari APBD seca-ra berkelanjutan' l2l Penvertaan modal daerafi sebagaimana dimaksud dalam Pasat 5 ayat (1) *' ^;;;"I"" kekayaan daerah yang dipisahkan' 13) Penyenaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) '-' aitai<sanat<an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ' l4lPemerintahDaerahdapatmenambahdan/ataumengurangibesamya ''' ;#il;;;;'-oa.r'".n"guitana dimaksud dalam Pasal 5 avat (1) se"ui tris analisis investaii dan kemahpuan keuangafl.daerah serta ;;;;-Gt; kinerja BUMD setelai mendapatkan persetujuan DPRD' (5) Sebelum mendapatkan persetujuan DPRD sebagajmana dimaksud pada ' ayat (4), BUMD menyampaikan rencana kerja- dan/atau progress program yang telah dilaksanakan melalui komisi terkait' (6) Perubahan lebih lanjut mengenai jumlah modal pemerintah daerah didasarkan atas Peraturan Daeral tentarg APBD tahun anggaran berkenaan. BAB IV PELAKSANAAN PEMERTAAN MODAL DAERAH Pasal 7 (1) Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam rangka membiayai kegiatan peningkatan kinerja dar/atau mendukung pengembangan usfia BUMD. {2) Dalam mengusulkan penyertaan moda.l daera-h sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi BUMD wajib menJrusun rencana usaha guna menjamin adanya kepastian bagi pihak-piha} terkait. {3) Penyusunan rencara usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat ringkasan usaha, uraian produk yartg dihasilkan, ana.lisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, anatisa finansial serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti profil perusahaan dan manajemen, laporal keualgan, laporan kinerja dan kredibilitas serta dokumen hukum. (4) Direksi menyampaikan usulan pencairan penyertaan Modal Daerah kepada Bupati melalui SKPD te;kait dengan melampirkan sa-ran dan pertimbangan Dewan Komisaris atau Dewan- pengawasi (t) ?:t?]l^T.l!.lryk.'iI yans. terdiri dari instansi terkail. tenasa ahri oan/arau penasehat investasi guna melakukar telaaian atas usulan penyertaan modal daerai, mencakup aspek hukum, administrasi, teknis, ekonomis. dan disampaikan t<epaaa tim ,"cd; ;;;;tah daerai untut _selanjutnya dibahas da.lam p.r,yr"rriir, ;il;^jan AeBD dan Perubahan APBD. 8 PARAF }rIERARXIIIS (6)Ketentuantebihlanjutmengenaitataca.rapela-ksanaanpenyertaanmodal t"' 'rj..rJ*'r..p.aa "aul't o -"tutgti--u 'dimaksud-,dal-am Pasal 5' Uatp"ao*r, puaa ketentuan peraturan perundang-undangan' BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 8 l1l BuDati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD sesuai ' ' keGntuan peraturan perundarg-undangan' l2lPembinaandanpengawasansebaSaimala--dimaksudpadaayat(1) '-' mitiputi monitoring. evaluasi dan pengendalian' BUMD setiap tahun wajib menyampaikan. laporan pertanggungjawaban [Jp"J" s"pli u1*p" itrtti*, reatiiasi kineria dan laporan keuangar BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 9 BUMD. Pasal 1I Deviden dan atau hak daerah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10, merupakan pendapatan asli daerah hams disetor menjadi penerimaan kas berdasarkan ketentuan peraturan perundalrg-undangan. Pasal 10 Besarnya deviden dan/atau hak daeral Kabupaten Luwu -Timur Penyertaa,n Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan' atas diatur Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Mitik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi (Lemba-ran Daerai Kabupaten Luwu Timur Talun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemba-ran Daeral Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 74), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. I I I -F-t Scl{1, I r,*. PA&AF HI BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
03 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.8, TLD NO.97
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan