Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002

Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat pemungutan pajak, masa pajak dam surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanski administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
21 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2002
Tanggal Berlaku
27 Mei 2002
Sumber
LD.2002/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan