SISTEM PENILAIAN BAGI PENASIHAT DAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi NO. 11, BN. 2018 No. 1375, www.peraturan.go.id
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan Penasihat dan
Pegawai dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari
manajemen kinerja sumber daya manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa penilaian kinerja bagi Penasihat dan Pegawai
dilakukan dengan menjunjung nilai integritas sebagai
faktor kekuatan internal yang merupakan nilai dasar
(core value) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
lembaga negara yang independen dalam pemberantasan
korupsi;
c. bahwa untuk memperoleh penilaian kinerja yang lebih
obyektif, diperlukan penilaian hasil kerja dengan
pendekatan Balanced Scorecard dan penilaian
kompetensi perilaku dengan pendekatan penilaian
berbasis 3600 (tiga ratus enam puluh derajat);
d. bahwa penilaian kinerja yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat
dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan
Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
dan perkembangan organisasi dalam pembinaan
Penasihat dan Pegawai;
e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
- 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan
Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 Insentif Kinerja bagi
Penasihat dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1269);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Nomor
06 Tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05
Tahun 2016 tentang Kamus Kompetensi Perilaku
Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06
Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian
Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1
Tahun 2017 tentang Kewenangan dan Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
350);
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan
Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 747);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2018 tentang Tugas Belajar (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 286);
- Mengatur tentang:
a. penilaian kinerja
b. penilaian hasil kinerja
c. Penilaian kompetensi perilaku
d. Penilai kinerja
e. Penghitungan penilaian kinerja
f. Hasil akhir penilaian kinerja
g. Penilaian bagi pegawai spesialis muda yang menjalani program pengembangan kompetensi
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
- Mencabut Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 18 Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 747), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
- 50 halaman dengan lampiran
|