Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2022

Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas melakukan fasilitasi kepada Pokjanal Posyandu Kabupaten, Pokjanal Posyandu Kecamatan, dan Pokja Posyandu Desa/Kelurahan guna pencapaian target dan sasaran Revitalisasi Posyandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b. dan Dinas melaporkan pe!aksanaan kegiatan pembinaan Posyandu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
10 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2022
Tanggal Berlaku
10 Februari 2022
Sumber
BD 2022/ No.11
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan